Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilwalkot Cirebon: Nashrudin Azis-Eti Herawati Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menetapkan pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih periode 2018-2023.
Nashrudin Azis Wali Kota Cirebon Terpilih periode 2018-2023.
Nashrudin Azis Wali Kota Cirebon Terpilih periode 2018-2023.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menetapkan pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih periode 2018-2023.

Pasangan tersebut dipastikan meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018 setelah pemungutan suara ulang (PSU) disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Gabungan suara Nashrudin-Eti dari hasil pemungutan suara 27 Juni dan PSU 22 September sebanyak 80.590 suara, berbanding 78.671 suara yang didapatkan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo.

“Kami besok akan rapat koordinasi untuk persiapan administratif dan pengamanan. Penetapan pasangan terpilih kami lakukan pada Jumat (2/11/2018),” kata Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi usai sidang putusan sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Setelah penetapan kepala daerah terpilih, KPU Kota Cirebon akan menyerahkan surat keputusan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. Namun, Didi belum mengetahui jadwal pelantikan Nashrudin-Eti.

“Itu nanti DPRD tindaklanjuti. Tugas kami hanya sampai di situ saja,” katanya.

Dalam Putusan MK No. 8/PHP.KOT-XVI/2018, MK mengesahkan PSU Pilwalkot Cirebon 2018 di 24 tempat pemungutan suara (PSU) pada 22 September. Hasil PSU dan pemungutan 27 Juni yang tidak dibatalkan kemudian digabungkan sehingga Nashrudin-Eti meraih suara terbanyak.

Dengan putusan itu, MK menutup kesempatan bagi Bamunas-Edo untuk mengajukan permohonan kembali. Padahal, pasangan tersebut telah meminta MK untuk menggelar PSU di lebih banyak TPS dalam surat bertanggal 26 September.

“Memerintahkan termohon [KPU Kota Cirebon] untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sementara itu, Calon Wali Kota Nashrudin Azis menilai pasangan Bamunas-Edo telah menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengajukan gugatan ke MK. Dia pun mengajak kompetitornya itu untuk menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Kami menghargai Bamunas-Edo dan kami akan belajar banyak dari beliau untuk membangun Kota Cirebon,” ujarnya.

Sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 dimohonkan oleh pasangan Bamunas-Edo karena keberatan dengan hasil pemungutan suara 27 Juni. KPU Kota Cirebon menetapkan perolehan suara pasangan tersebut berselisih 1.985 suara dari Nashrudin-Eti yang meraup 80.496 suara.

Penggugat sejatinya meminta MK untuk membatalkan hasil pemungutan suara di 73 TPS Kota Cirebon. Namun, MK hanya mendapati pelanggaran dalam bentuk pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di 24 TPS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper