Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Soal Dana Kelurahan, Pemerintah Tak Perlu Sibuk Tanggapi Oposisi

Kebijakan dana kelurahan dinilai politis oleh pihak oposisi mengingat gagasan itu dilucurkan saat memasuki masa pemilihan presiden 2019.
Dana kelurahan: Pemerintah tak perlu sibuk tanggapi oposisi./Bloomberg-Brent Lewin
Dana kelurahan: Pemerintah tak perlu sibuk tanggapi oposisi./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan dana kelurahan dinilai politis oleh pihak oposisi mengingat gagasan itu dilucurkan saat memasuki masa pemilihan presiden 2019.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan sebaiknya pemerintah tidak perlu sibuk membantah tuduhan negatif dari pihak oposisi.

“Tetap fokus memberikan dan membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik dan biar lah rakyat yang menilai kebijakan dan kinerja pemerintah. Baik dana desa maupun kelurahan adalah program yang nyata dari pipa APBN yang mulai menetes sedikit ke rakyat bawah,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (24/10/2018).

Pangi melanjutkan, kebijakan dana kelurahan sudah dinilai baik. Pasalnya, penggelontoran dana desa dan kelurahan adalah bukti kedaulatan rakyat.

Tidak hanya itu, kebijakan ini sekaligus menjadi bukti pemerintah tidak ingin ada kesenjangan atau diskriminasi antara desa dan kota, dengan demikian masyarakat miskin di kelurahan juga harus dibantu dan diberdayakan melalui penggelontoran anggaran dana kelurahan.

“Dari sisi urgensi, kebijakan ini menjadi penting untuk segera direalisasikan sebagai wujud dari pemerataan dan keadilan (trickle down effect). Oleh karena itu, sepanjang tidak membebani APBN, tidak melanggar regulasi dan aturan main, maka penggelontoran dana kelurahan adalah sebuah keniscayaan,” ucapnya.

Dari segi hukum, tidak ada persoalan serius yang akan menghambat kebijakan yang diusulkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Pemerintah menjelaskan bahwa alokasi dari dana kelurahan akan diambil dari realokasi dana desa, pemerintah juga bisa memasukkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

“Harus diakui, dalam proses politik di parlemen, sebenarnya sudah mendapat dukungan dari hampir semua fraksi di DPR,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper