Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama mengevaluasi penyelenggaraan haji khusus setelah menerima banyak keluhan dari jemaah.
Evaluasi itu dilakukan Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan menggandeng para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dirjen PHU Nizar Ali mengemukakan penyelenggaraan haji tahun ini dinilai sukses oleh banyak kalangan, tetapi pihaknya banyak menerima keluhan dari jemaah haji terkait permasalahan pelayanan haji khusus.
Menurutnya, jemaah haji pada umumnya tidak tahu bahwa ketika mereka menunaikan ibadah haji melalui PIHK, seluruh operasional layanan ibadah haji khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK bersangkutan.
"Kemenag hanya mengatur regulasi dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus," tutur Nizar.
Oleh karena itu, dia menganggap penting untuk menggandeng PIHK dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kegiatan evaluasi yang mengusung tema Mewujudkan Kepuasan Jemaah Haji Khusus Berbasis Pelayanan Prima ini diikuti 260 peserta yang terdiri atas 214 orang dari PIHK, 34 Kepala Bidang PHU pada Kanwil Kemenag Provinsi, dan 12 peserta dari Kemenag.
Beberapa hal yang dibahas ialah rencana program perjalanan, pelaporan petugas PIHK dan laporan akhir penyelenggaraan ibadah haji khusus; pengelolaan, pengembalian dan pembatalan dana haji khusus; me-review hasil tim penilaian kinerja PIHK di Arab Saudi, pemantauan, pengawasan dan penanganan masalah haji khusus, juga membahas pelayanan muassasah/maktab di Armuzna; serta perizinan, akreditasi, pendaftaran, pembatalan, pelunasan, pemvisaan dan pengurusan e-hajj haji khusus.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini sangat krusial dalam rangka peningkatan pelayanan ibadah haji khusus di tahun-tahun mendatang. Ia mengatakan bahwa saat ini Kemenag tengah menyempurnakan regulasi haji khusus.
"Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Haji Khusus dalam proses revisi dan akan segera diselesaikan," ujar Arfi sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag pada Jumat (19/10/2018).