Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengungkapkan nama Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian sudah lima kali dicatut dalam beberapa kasus hukum di Indonesia.
Dia menilai pencatutan tersebut dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan manuver politik dan mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurut Neta, nama Tito pertama kali dicatut pada 2016 dalam kasus Labora Sitorus.
Selanjutnya, nama Tito dicatut Titin Hendriko pada Oktober 2017. Saat itu, Titin mengklaim dirinya sebagai keponakan Kapolri dan menipu sejumlah orang yang ingin menjadi polisi hingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 miliar.
"Pelaku sudah ditangkap polisi di Jawa Tengah untuk kasus ini," katanya, Senin (15/10/2018).
Berikutnya, ketika seseorang yang bernama Rahmat mengklaim dirinya adalah Sespri Kapolri dan menipu seorang pengusaha untuk mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar. Modusnya, si pelaku menunjukkan foto bareng Tito dan berhasil mengelabui si pengusaha.
Pada kasus keempat, yang terjadi baru-baru ini, nama Tito disebut-sebut oleh platform Indonesia Leaks. Pada situs www.IndonesiaLeaks.com tersebut, nama Tito dituduh menerima aliran dana dalam kasus daging, kendati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah membantah adanya aliran dana ke Tito Karnavian.
"Kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Indonesia Leaks ini sudah membuat kegaduhan politik dan hingga kini belum diusut oleh Polisi," tutur Neta.
Terakhir, dua orang bernama Habel Yahya dan Febri ditangkap polisi karena mengaku-aku ditunjuk oleh Kapolri untuk memegang konsesi besi bekas atau besi tua di PT Freeport, Papua.
"Berdasarkan skep palsu ini, Habel dan Febri telah berhasil menipu enam pengusaha besi tua yang ada di Surabaya hingga meraup puluhan miliar," sebutnya.