Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Anti Hukuman Mati Internasional, Kejagung Tetap Akan Eksekusi Gembong Narkoba

Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan Indonesia masih menganut sistem hukuman mati, karena itu Kejaksaan sebagai eksekutor tetap akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 10 gembong narkoba terpidana mati. Namun. jadwal eksekusinya masih dirahasiakan.
Lokasi Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, yang akan digunakan untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, terlihat dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Lokasi Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, yang akan digunakan untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, terlihat dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tidak terpengaruh Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Oktober di seluruh dunia.

Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan Indonesia masih menganut sistem hukuman mati, karena itu Kejaksaan sebagai eksekutor tetap akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 10 gembong narkoba terpidana mati. Namun. jadwal eksekusinya masih dirahasiakan.

"Memang hukuman mati itu bukan sesuatu hal yang menyenangkan ya, tetapi tetap harus kami lakukan. Hukuman mati itu dijatuhkan hakim untuk kejahatan tertentu seperti narkoba, pembunuhan berencana, dan terorisme," tuturnya, Rabu (10/10/2018).

Menurut Prasetyo, Pemerintah Indonesia juga telah memberikan kelonggaran berupa hak hukum bagi seorang terpidana mati seperti melalui upaya hukum kasasi, banding, Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi.

Prasetyo menjelaskan terpidana mati diizinkan untuk menggunakan hak tersebut sebelum dieksekusi mati.

"Setelah semua hak hukum itu terpenuhi, barulah kita menginjak ke tahap selanjutnya," katanya.

Prasetyo menyebutkan hukuman mati bagi terpidana yang dilakukan Pemerintah Indonesia juga sempat mendapatkan apresiasi dari Pemerintahan Rusia. Dia mengatakan eksekusi mati tersebut sebenarnya dibutuhkan untuk beberapa kejahatan tertentu.

"Memang kan sempat dimoratorium eksekusi mati itu di beberapa negara, tetapi pas saya ke Rusia kemarin ternyata mereka sangat setuju ada hukuman mati, tapi untuk kejahatan tertentu saja," ujarnya.

Dia berharap eksekusi mati terhadap para gembong narkoba itu bisa segera dilaksanakan sehingga Jaksa bisa menyelesaikan tugasnya secara profesional.

Prasetyo mengatakan tim eksekutor sampai saat ini masih menunggu para terpidana mati menggunakan upaya hukum PK dan Grasi hingga selesai.

"Kita tunggu saja nanti, lebih cepat lebih baik," tutur Prasetyo.

Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang 2017 tidak ada satu pun terpidana mati yang dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Padahal masih ada sekitar 10 orang gembong narkoba yang divonis hukuman mati.

Mereka adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu, Okonkwo Nonso Kingsley, Merri Utami, Agus Hadi, Pujo Lestari, Gurdip Singh, Zulfikar Ali dan Frederick Luttar.

Sejauh ini Kejagung telah menggagendakan eksekusi mati tahap tiga. Namun dari 14 orang narapidana yang diagendakan, hanya empat orang yang telah dieksekusi.

Keempat orang itu adalah Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane‎ (Senegal). Keempat orang itu dieksekusi sekitar pukul 00.45 WIB di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2016).

Sebelumnya, eksekusi gelombang pertama dilakukan terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari 2015 dengan anggaran mencapai Rp1,2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper