Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI, KPK: Sjamsul Nursalim Bisa Bersaksi di Kantor KBRI Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI), bisa saja dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI), bisa saja dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK membuka ruang berbagai kemungkinan dalam pemeriksaan saksi untuk diminta keterangan. Dalam kasus BLBI itu, bisa saja Sjamsul dan Itjih diperiksa di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Bisa saja memungkinkan. Sebelum itu dilakukan akan lebih baik kalau dia lebih persuasif," ujar Febri di gedung KPK di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

KPK masih menunggu kehadiran saksi untuk kasus SKL BLBI, yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa ini dan Senin kemarin.

Namun, dari Senin hingga Selasa siang ini, belum ada informasi terkait dengan keinginan kehadiran kedua orang yang dikabarkan di Singapura tersebut.

Febri menambahkan, apabila kedua saksi tidak hadir, maka KPK akan melakukan pemanggilan ulang.

"Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan isteri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka," jelas Febri.

KPK terus melakukan pengembangan kasus BLBI sebagai upaya mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp4,58 Triliun.

Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung sudah divonis 13 tahun penjara beserta denda pidana sebesar Rp700 juta subsider kurungan selama tiga bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper