Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mempertimbangkan kembali mendatangi Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Penasihat hukum Amien, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan bahwa Amien Rais mempertimbangkan menghadiri pemeriksaan polisi karena surat yang dilayangkan salah nama.
“Atas nama Amin Rais bukan Amien Rais. Hukum ini kan harus ada kepastian. Pinsipnya beliau tidak ada problem jika dipanggil sebagai warga negara yang baik. Cuma di sisi lain jadi pertimbangan kita dan lawyer soal kepastian subjek hukum ini,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (9/10/2018).
Kesalahan nama itu sama dengan panggilan pertama kemarin. Faktor tersebut pula yang membuat mantan Ketua Majelis Permusyawaratan(MPR) ini tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ramainya kasus ini membuat banyak pengacara menaruh perhatian untuk mendukung Amien.
“Kita tahu ada 300 lebih pengacara yang siap mendampingi Pak Amien,” ungkapnya.
Baca Juga
Dari ratusan pendamping, Wa Ode dan Maulana Bungaran menjadi penanggung jawab kasus ini.
Amien Rais dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Kasus ini membuat Ratna Sarumpaet terpental dari jajaran juru kampanye nasional Timses Prabowo-Sandiaga.
Berawal dari informasi Ratna Sarumpaet bahwa wajahnya bengkak karena dianiaya 3 orang tak dikenal saat berada di Bandung pada 21 September 2018. Ternyata, dari penelusuran polisi bahwa kabar penganiayaan itu adalah hoaks. Polisi pun menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.