Bisnis.com, JAKARTA - Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (9/10/2018) siang.
Said mengungkapkan dirinya belum mengetahui dalam kapasitas apa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya belum tahu pokok persoalannya. Nanti mungkin [saya akan memberikan keterangan lanjutan], setelah saya di dalam dan mengetahui peristiwanya. Sebab sampai hari ini pun saya belum tahu siapa tersangka peristiwa tanggal 2 Oktober tersebut," ujar Said.
Belum diketahui apa sebenarnya hubungan Said, yang pernah menjadi caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau ini dengan kabar hoaks Ratna Sarumpaet.
Sebab, nama Said dianggap tidak turut menyebarkan kabar hoaks RS seperti 11 orang yang resmi dilaporkan terkait penyebaran berita palsu oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid pada Senin (8/10/2018).
Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Para terlapor diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.