Bisnis.com, JAKARTA — Ambang batas perolehan suara legislatif dari 3% menjadi 4% diprediksi bakal mengeliminasi setengah peserta pemilihan umum 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa kemungkinan hanya akan ada delapan partai yang bisa menduduki parlemen dari 16 partai nasional yang terdaftar saat ini.
“16 partai ini bertanding bagaimana bisa menyelamatkan diri dalam tanda kutip untuk lolos ke parlemen nantinya dengan ketentuan 4% ini. Partai ini berkompetisi betul bagaimana harus bisa masuk delapan besar,” katanya di gedung Bawaslu, Senin (8/10/2018).
Dengan kontestasi yang sangat ketat baik dari para calon anggota legislatif dan partai politik, Bawaslu mengantisipasi jika mereka melakukan politik praktis. Jalan singkat itu salah satunya dengan menggunakan politik uang demi mendapatkan suara.
“Ini yang di hadapan kami, Bawaslu harus mengantisipasi agar potensi money politic ini sedapat mungkin harus ditekan,” ungkapnya.
Upaya yang akan digalakkan adalah dengan menyosialisasikan larangan politik uang pada masa tenang kampanye.
Cara ini terbukti bisa menekan politik uang pada pemilihan umum sebelumnya.