Bisnis.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi menyelamatkan Jama’ah Binti Sarikan Diman asal Desa Teluk Batang Kecamatan Kayong Utara Ketapang, Kalimantan Barat, dari hukuman mati.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/10/2018), menjelaskan bahwa Kepolisian Arab Saudi menangkap Jama’ah Binti Sarikan Diman pada 3 Februari 2010 karena tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.
"Awalnya, majikan Jama’ah menuntut ganti rugi materil sebesar SAR 1.080.000 setara Rp3,8 miliar karena anaknya lumpuh akibat diduga disihir oleh Jama’ah. Namun, majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati),” jelas Agus.
Pada sidang kedelapan belas, pada 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama’ah. Atase Hukum KBRI, Muhibuddin melakukan penjemputan Jama’ah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.
Agus Maftuh menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat. Penyambutan dan ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.
Agus menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati. Pendampingan kasus-kasus HPC (high profile case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon
"Kami datang untuk melayani, bukan dilayani” sebagaimana arahan Presiden Jokowi,” terang Agus.
Saat ini, Jama’ah sudah berada di rumah singgah Rumah Harapan Mandiri atau Ruhama KBRI di Riyadh.