Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Grup Lippo, Internux Masuk Belenggu PKPU

Produsen modem Bolt, PT Internux akhirnya masuk dalam belenggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), seiring dengan ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen modem Bolt, PT Internux akhirnya masuk dalam belenggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), seiring dengan ketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Dengan status PKPU tersebut, anak usaha PT First Media Tbk. itu wajib merestrukturisasi utangnya di bawah pengawasan hakim pengawas PN Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Abdul Kohal dalam putusannya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Equasel Selaras dan PT Intiusaha Solusindo terhadap Internux.

“[Pengadilan] Mengadili, mengabulkan PKPU pemohon. Bukti-bukti adanya dari pemohon dapat dibuktikan secara sederhana. Syarat-syarat mengajukan PKPU lengkap, ada kreditur lain," kata Abdul saat membacakan amar putusan, Senin (17/9). 

Dia mengatakan bahwa anak usaha Grup Lippo itu terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan harus melakukan restrukturisasi utang melalui rapat kreditur PKPU Sementara selama 44 hari ke depan sejak putusan dibacakan. 

Menurut Abdul, kreditur pemegang piutang yang memohonkan PKPU terhadap Internux juga tersebar, tidak hanya pada Equasel Selaras dan Intiusaha Solusindo saja.

Dia melanjutkan, Equasel Selaras menggenggam piutang senilai Rp3,21 miliar dan Intiusaha Solusindo senilai Rp940,61 juta. Selain itu, juga ada kreditur lain yakni PT Agung Mutiara yang membawa tagihan senilai Rp126 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Marulak Purba sebagai Hakim Pengawas selama PKPU Sementara 44 hari berlangsung. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan para pengurus yang telah ditunjuk untuk memanggil para kreditur lainnya.

Internux sebelumnya dimohonkan PKPU oleh Equasel Selaras dan Intiusaha Solusindo dalam perkara  No. 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di PN Niaga Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2018 lalu.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Equasel Selaras dan Intiusaha Solusindo, Maria Caezarina Salikin mengatakan bahwa keputusan hakim sudah tepat karena dalil-dalil dari pemohon diterima sebagai pertimbangan Majelis Hakim.

"Kalau dalam keberatan mereka menyatakan masih membayar, itu permohonan pasti ditolak. Permohonan kami secara formal hukumnya diterima oleh hakim, dalil kami terpenuhi dengan alat-alat bukti yang sah dan akurat," kata Maria.

JALANKAN PERINTAH

Dia berharap dengan adanya putusan itu, Internux sebagai termohon wajib menjalankan perintah dari pengadilan supaya bisa melunasi utang-utang kepada krediturnya.

"Saya optimistis mereka [Internux] bisa membayar kok. Mereka ini perusahaan besar makanya kami memberikan kesempatan kepada mereka menawarkan proposal perdamaian saat restrukturisasi utang [rapat kreditur PKPU] nanti," imbuhnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Internux Sarmauli Simangungsong saat dimintai tanggapan enggan berkomentar. Sarmauli belum bersedia menjawab pesan singkat dari Bisnis terkait dengan hasil keputusan yang memenangkan pemohon.

Namun dalam wawancara sebelumnya, Sarmauli menyatakan keberatan dengan permohonan PKPU terhadap kliennya itu.

Permohonan PKPU terhadap Internux berawal dari tagihan piutang milik Equasel Selaras senilai Rp3,21 miliar. Kepemilikan piutang Equasel Selaras kepada Internux, bermula dari adanya perjanjian pengalihan piutang dari PT Cursor Media kepada Equasel Selaras pada 27 Juli 2018.  

Sebelum mengalihkan utang (cessie), Cursor Media melakukan kampanye promosi brand milik Internux ke sejumlah siaran televisi dengan dana promosi mencapai Rp5,01 miliar dari Mei 2018 hingga Agustus 2018

Internux, kemudian, tidak mampu menyelesaikan pembayaran kepada Cursor Media, padahal telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya pada 5 Juli 2018, Cursor Media mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Internux.

Namun, Equasel Selaras setelah memegang perjanjian peralihan piutang melakukan somasi kedua kepada Internux pada 15 Agustus 2018.

Sementara itu, Intiusaha Solusindo memiliki tagihan piutang yang bermula dari pengalihan piutang dari PT Nusapro Telemedia Persada yang menjalin kerjas ama dengan Internux untuk managed service perangkat acces point dan perangkat pendukung untuk Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada 2014.

Perjanjian kerja sama pengerjaan managed service acces point mencapai Rp940,61 juta. Nusapro Telemedia Persada kemudian menagih kepada Internux tetapi tidak ada tanggapan dan berlanjut pada somasi pertama.

Nusapro Telemedia Persada, dalam perjalanan waktu mengalihkan utang ke Intiusaha Solusindo dengan perjanjian cessie pada 30 Juli 2018.

Sebelumnya, Internux dalam siaran pers menyatakan mendukung penuh proses dan upaya hukum yang berjalan dengan kepentingan, kelanjutan, kelancaran dan kontinuitas pelayanan publik atas 3,9 juta pelanggan Bolt.

Internux akan sepenuhnya kooperatif dan konstruktif untuk menyelesaikan tanggung jawab dan proses restrukturisasi, dan menghargai semua dukungan dan atensi yang telah diberikan oleh para mitra.

Internux mengklaim telah terjadi proses pembicaraan yang cukup intensif dengan tiga perusahaan yang berinisiatif mendorong proses restrukturisasi. Pembicaraan berlangsung cukup kondusif.

“Pelayanan jasa terhadap seluruh pelanggan tidak dan dijamin tidak akan terganggu selama proses restrukturisasi,” tegas Internux dalam siaran pers tersebut.

Internux menyatakan hingga saat ini perusahaan telah menginvestasikan Rp 8 triliun untuk menghadirkan layanan pita lebar mobile dan layanan internet to the homes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper