Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Atas Laporan Tomy Winata, Pengusaha Ini Ajukan Praperadilan

Pengusaha Hartono Karjadi mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah.

Kabar24.com, JAKARTA — Pengusaha Hartono Karjadi mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah.

Hartono Karjadi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali dengan Nomor Sprindik : Sp.Sidik/20/IV/2018/Ditreskrimsus, 9 April 2018. Penetapan status tersangka Hartono Karjadi tersebut didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2018/SPKT,  27 Februari 2018 di Polda Bali, yang dibuat Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata.

Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberi keterangan palsu pada akta otentik terkait pengalihan/penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Kuasa hukum Hartono Karjadi, Rudy Marjono,  menilai gugatan praperadilan itu diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah atau cacat hukum. Menurutnya, Hartono Karjadi selaku terlapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan permohonan gugatan praperadilan diajukan kliennya.

Padahal, sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No: 130/PUU-XIII/2015 bahwa dengan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka, maka penyidikan dianggap tidak sah. Sehingga dia menilai laporan polisi yang dibuat atas nama pelapor Tomy Winata di Polda Bali pada 27 Februari 2018 tersebut sesungguhnya tidak sah dan prematur.

"Proses penyidikan yang dilakukan tidak sah atau cacat hukum,” tegas Rudy di sela-sela sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan seperti dikutip Kamis (13/9/2018).

Sidang dengan agenda pembuktian itu dipimpin oleh hakim tunggal Kartim. Hadir dalam persidangan a.l. tim kuasa hukum Hartono Karjadi, tim kuasa hukum Kapolri dan kuasa hukum Direskrimsus Polda Bali, serta saksi ahli pidana Universitas Tarumanegara.

Rudi mengemukakan pada sisi lain pelapor atau Tomy Winata pada 17 April 2018 baru mendaftarkan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 223/ pdt.G/2018/PN.JKT.PST terkait klaim hak perdata yang dia miliki yang notabene digunakan sebagai alas hak untuk melaporkan kasus ini.

Padahal, menurut Rudy, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hak yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan hak pelapor dapat bertindak.

“Dan yang paling penting antara Hartono Karjadi dengan Tomy Winata tidak ada hubungan hukum apapun,” katanya.

Karena itu, Rudy memastikan penetapan tersangka atas diri Hartono Karjadi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper