Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilwalkot Cirebon, Pemungutan Suara di 24 TPS Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara ilegal di 24 tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018.
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara ilegal di 24 tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018.

Pembukaan kotak suara itu dilakukan tanpa didahului prosedur sebagaimana ketentuan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Guna memberi kepastian hukum, MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS tersebut.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK No. 8/PHP.KOT-XVI/2018 yang dibacakan di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dua puluh empat TPS itu adalah TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat di Kecamatan Kesambi. Selanjutnya, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14-20, TPS 22-25, TPS 27-28 di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.

Berikutnya, TPS 15 Kelurahan Panjunan dan TPS 16 Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk. TPS terakhir adalah TPS 10 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan.

Berdasarkan sidang pemeriksaan, MK menemukan fakta pembukaan kotak suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelurahan. Semestinya, kotak suara hanya dapat dibuka di TPS atau di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan dihadiri oleh pengawas dan saksi kontestan.

Meski demikian, MK mengakui bahwa pembukaan kotak suara di tingkat PPS tidak membuat perubahan perolehan suara masing-masing kontestan. Namun, MK memandang pembukaan kotak suara di PPS tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan UU Pilkada.

 "Apalagi, jumlah suara di semua TPS yang kotak suaranya dibuka menurut penalaran yang wajar signifikan mempengaruhi hasil pemilihan," tulis MK.

 Sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 dimohonkan oleh pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo. Pada 27 Juni, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan perolehan suara pasangan tersebut berselisih 1.985 suara dari Nashrudin Azis-Eti Herawati yang meraup 80.496 suara.

Penggugat sejatinya meminta MK untuk membatalkan hasil pemungutan suara di 73 TPS Kota Cirebon. Namun, MK hanya mendapati pelanggaran pembukaan kotak suara terjadi di 24 TPS.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper