Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian tengah mengerahkan tim untuk melakukan patroli siber guna memonitoring seluruh berita palsu (hoax) terutama isu tentang SARA yang akan digunakan oknum untuk menyerang pasangan capres-cawapres tertentu di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal memastikan Polri akan menindak dan mempidanakan siapapun yang terbukti telah menyebarkan berita hoax di media sosial selama Pilpres 2019.
Dia mengimbau kepada seluruh pendukung pasangan capres-cawapres agar berkampanye menggunakan cara yang elegan dan tidak menghalalkan segala cara termasuk menebar isu SARA dan berita hoax di media sosial.
"Polri tetap tegas dan konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum kepada siapapun yang akan memecah-belah bangsa dengan menebar ujaran kebencian," tuturnya, Jumat (10/8/2018).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan capres-cawapres yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak terjadi gesekan antara seluruh pendukung capres-cawapres kedua belah pihak.
"Kami mengapresiasi kedua tim kandidat yang telah turut serta menjaga keamanan dan ketertiban saat mendaftarkan diri ke KPU," katanya.