Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Tolak Gugatan Pencinta Danau Toba Soal Pencemaran Air

Yayasan Pecinta Danau Toba menggugat PT Aquafarm Nusantara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya menghentikan aktivitas pencemaran air di danau terbesar di Indonesia itu.nNamun, gugatan dengan perkara No. 413/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan setahun lalu, tepatnya 11 Agustus 2017 itu ditolak oleh Majelis Hakim, pada sidang putusan sela Selasa (7/8/2018).
Danau Toba/Antara-Sigid Kurniawan
Danau Toba/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Pecinta Danau Toba menggugat PT Aquafarm Nusantara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya menghentikan aktivitas pencemaran air di danau terbesar di Indonesia itu.

Namun, gugatan dengan perkara No. 413/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan setahun lalu, tepatnya 11 Agustus 2017 itu ditolak oleh Majelis Hakim, pada sidang putusan sela Selasa (7/8/2018).

Ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili gugatan perkara yang diajukan oleh Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT).

"Agar tidak tumpang tindih di dalam pengadilan negeri, maka sengketa gugatan penggugat ini diadili di PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]. Dengan demikian, eksepsi kompetensi absolut tergugat diterima dan PN tidak berwenang memeriksa tergugat [Aquafarm Nusantara] dan tidak perlu melanjutkan pokok perkara," kata Budi dalam putusan selanya, Selasa (7/8/2018). 

Kuasa hukum Aquafarm Nusantara Yefikha mengapresiasi putusan majelis hakim yang mempertimbangkan gugatan penggugat harus diajukan ke PTUN.

"Dari hasil uji Badan Lingkungan Hidup Sumatra Utara, tidak terbukti adanya pencemaran air dan itu sudah kami lampirkan dalam jawaban. Kami keberatan dan menolak tuduhan bukan tanpa dasar karena kami punya bukti laboratorium uji," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum YPDT Robert Paruhum Siahaan menyatakan kecewa dan berencana akan melakukan upaya hukum lain, yaitu, menggugat Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan YPDT ke Komisi Yudisial (KY).

"Selain ke KY, kami hendak banding, dalam minggu ini mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena PN menolak gugatan kami, dan PTUN juga menolak gugatan yang sebelumnya sudah kami daftarkan. Jadi ini dua kasus berbeda, PTUN menolak dan PN menolak," kata dia.

Bahkan, kata Robert, pihaknya bakal mengadukan persoalan dua gugatan berbeda itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti yang tertuang dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Informasi (SIPP) PN Jakarta Pusat, YPDT menggugat Aquafarm Nusantara (tergugat I) dan PT Suri Tani Pemuka (tergugat II) karena melakukan kegiatan usaha di bidang budidaya ikan dengan keramba jaring apung. 

Menurut penggugat, parameter mutu air Danau Toba tercemar atau tidak sesuai dengan parameter mutu air kelas satu karena dimasukkan pakan ikan berupa pelet ke dalam danau. Dengan demikian, penggugat meminta supaya tergugat I dan II menghentikan aktivitas pencemaran air di Danau Toba itu.

"Di PN, kami menggugat Aquafarm yang telah melakukan pencemaran air Danau Toba, sedangkan di PTUN menggugat supaya memerintahkan pemerintah mencabut izin usaha dari Aquafarm Nusantara. PTUN menolak mengadili dan PN juga menolak karena yang berwenang PTUN. Kalau bolak-balik begini, ke mana hukum Indonesia, ini pertama kali terjadi," kata dia. 

Tergugat lainnya, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat III) dinilai tidak melakukan pengawasan ketaatan terhadap tergugat I dan II sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Gugatan juga dilayangkan kepada tergugat IV Pemprov Sumatra Utara (Sumut) yang dinilai tidak mengelola kualitas air Danau Toba sesuai dengan Pergub Sumut No. 1/2009 tentang Baku Mutu Air Danau Toba.

Sementara itu, tergugat lain, yaitu, Pemkab Simalungun, Pemkab Samosir dan Pemkab Toba Samosir dinilai tidak meninjau kembali dan menyesuaikan perizinan tergugat I dan II yang bertentangan dengan baku mutu air Danau Toba sesuai dengan Pergub Sumut tadi. 

Atas gugatan itu, YPDT menuntut ganti rugi senilai Rp905,66 triliun sebagai dana pemulihan air Danau Toba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper