Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RELI Segera Laporkan Putusan Kasus Penipuan Obligasi FR0035 Ke OJK

kuasa hukum Reliance Sekuritas Indonesia, sebagai tergugat II, mengatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat I
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (RELI) akan melaporkan putusan majelis hakim perkara perdata terkait dengan penipuan obligasi FR0035 Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampurno, kuasa hukum Reliance Sekuritas Indonesia, sebagai tergugat II, mengatakan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat menyetorkan dana investasi kepada tergugat I (Esther Pauli Larasati).

“Sehingga tidak ada hubungan hukum antara para penggugat dengan Reliance Sekuritas dan karenanya tuntutan para penggugat kepada Reliance memang harus ditolak, tentu saja putusan majelis hakim sudah tepat,” kata Sampurno, dalam rilis, Jumat (3/8/2018).

Laporan ke OJK, kata Sampurno, untuk menginformasikan bahwa Reliance tidak terlibat dalam kasus Larasati.

Sampurno menegaskan, tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, yang kemudian berujung gugatan dari 13 pemilik obligasi, dilakukan tanpa sepengetahuan Reliance. Produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.

Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Bahkan, Reliance justru jadi pihak yang dirugikan karena Larasati mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan nama perusahaan tanpa izin. 

Perkara perdata penipuan obligasi FR0035 dengan pelaku utama Esther Pauli Larasati, akrab disapa Larasati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diputus pada 30 Juli. 

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I yakni Esther Pauli Larasati, tergugat III yaitu PT Magnus Capital dan Tergugat V Hendri  Budiman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

Pengadilan menghukum tergugat I, III, dan V secara tanggung renteng mengganti kerugian kepada para penggugat senilai investasi ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo investasi sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sampurno mengatakan bahwa Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Semua produk yang dijual menggunakan rekening perusahaan sendiri. 

Sementara itu dalam kasus ini, para penggugat meneken perjanjian investasi dengan Larasati dan menampung dana investasi di PT Magnus Capital.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap Nasabah Reliance Sekuritas Indonesia pasti mempunyai formulir dan perjanjian pembukaan rekening efek (individu).

Sebelumnya, dalam agenda pembuktian, RELI menilai bahwa bukti yang disampaikan oleh penggugat berupa dokumen perjanjian investasi yang hanya satu lembar berbahasa Inggris dan hanya ditandatangani oleh Larasati, tidak sesuai dengan format standar perjanjian pembukaan rekening sesuai dengan peraturan pasar modal. 

Sampurno menambahkan, bukti penggugat yang melampirkan kop surat perjanjian, juga berbeda dengan kop asli milik Reliance. Kop surat perjanjian yang dibuat oleh dan antara Larasati dengan para penggugat adalah palsu dan tidak sesuai dengan format kop surat asli yang dimiliki Reliance Sekuritas Indonesia.

Reliance juga memberikan bukti ke majelis hakim bahwa Larasati sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat  tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri sejak April 2014.

Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., dengan menggunakan  nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi produk obligasi oleh Larasati yang mengaku-ngaku sebagai karyawan PT Reliance Sekuritas. Rupanya investasi yang dititip ke Larasati macet sehingga pemilik obligasi tersebut menggugat melalui pengadilan dan menjadikan Reliance sebagai Tergugat 2. 

Nasabah yang menggugat antara lain Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, Sutanni, Tsui Cheong Wai, dan Karlinah Umar Wirahadikusumah yang telah melakukan penempatan dana (investasi) pada Reliance Securities pada kurun waktu November 2014-Juli 2015.

Kerugian materiil berupa dana yang diinvestasikan para penggugat berikut dengan bunga berjalan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan bulan Oktober 2017 sebesar Rp37,518 miliar. Perkara ini terdaftar dengan No. 764/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper