Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hasil Pilkada: Kotak Kosong Menang, Pasangan Ini Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak memberikan kedudukan pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak memberikan kedudukan pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.

“Kemarin ada permohonan menjadi pihak terkait dalam Perkara No. 30/PHP.KOT-XVI/2018. Tapi untuk perkara ini tidak ada pihak terkait,” katanya dalam sidang sengketa pilkada di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dalam sengketa hasil pilkada di MK, pihak terkait diduduki oleh peraih suara terbanyak. Ketentuan itu berlaku pula untuk pilkada yang diikuti satu kontestan. Namun, situasi berbeda bila kontestan tunggal itu kalah.

Peraturan MK No. 6/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon mencantumkan tidak ada kedudukan pihak terkait bila kotak kosong yang menang.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan lembaga pemantau bersertifikat akan bertugas sebagai pemohon bila kontestan tunggal meraih suara terbanyak. Namun, kasus Pilwalkot Makassar 2018 berbeda di mana pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong.

“Karena pihak terkait itu asumsinya dia yang akan jadi kepala daerah. Masa lembaga pemantau jadi kepala daerah?” katanya.

Pekan lalu, tim kuasa hukum kontestan Pilwalkot Makassar 2018, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Perkara No. 30/PHP.KOT-XVI/2018. Perkara ini diajukan oleh pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.

Sebagaimana diketahui, Ramdhan-Indira didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar berdasarkan putusan pengadilan. Hasil rekapitulasi penghitungan suara 27 Juni menetapkan Munafri-Rachmatika hanya mendapatkan 264.245 suara, kalah dari kotak kosong yang dicoblos 300.795 suara.

Munafri-Rachmatika juga telah mengajukan gugatan ke MK dalam Perkara No. 31/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam perkara ini pun tidak ada pihak terkait karena terhalang ketentuan PMK No. 6/2017

Dengan demikian, dua dari 70 perkara perselisihan hasil pilkada di MK tercatat tidak ada yang berposisi sebagai pihak terkait. Adapun, sengketa Pemilihan Bupati Puncak 2018 dan Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah 2018, yang juga diikuti kontestan tunggal, memiliki pihak terkait karena satu-satunya pasangan calon itu meraih suara terbanyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper