Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILEG 2019: KPU Tutup Masa Perbaikan Daftar dan Syarat Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pelayanan bagi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPD, DPRD.
Ketua KPU Arief Budiman./JIBI-M Ridwan
Ketua KPU Arief Budiman./JIBI-M Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pelayanan bagi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPD, DPRD.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, ditemui di Gedung KPU Pusat, Rabu (1/8/2018) dini hari mengatakan perbaikan daftar dan syarat telah selesai untuk calon legislatif (caleg) dari DPR RI, DPRD, dan DPD.

Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang akan dilakukan 1-7 Agustus 2018

"Tadi masih banyak yang kurang, karena mereka masih akan melakukan penelitian. Jadi lihat saja nanti bagaimana hasilnya," ujar Fritz.

Tanggal 31 Juli 2018 merupakan hari terakhir KPU membuka pelayanan bagi partai politik peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR RI.

Pelayanan oleh KPU tersebut dimulai sejak 22 Juli 2018 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung KPU Pusat.

Terdapat 16 partai politik peserta pemilu 2019, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB, PPP, Hanura, Partai NasDem, PBB, PSI, Perindo, PKPI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD, dan DPD akan diselenggarakan secara serentak pada 17 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper