Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pelayanan bagi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPD, DPRD.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, ditemui di Gedung KPU Pusat, Rabu (1/8/2018) dini hari mengatakan perbaikan daftar dan syarat telah selesai untuk calon legislatif (caleg) dari DPR RI, DPRD, dan DPD.
Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang akan dilakukan 1-7 Agustus 2018
"Tadi masih banyak yang kurang, karena mereka masih akan melakukan penelitian. Jadi lihat saja nanti bagaimana hasilnya," ujar Fritz.
Tanggal 31 Juli 2018 merupakan hari terakhir KPU membuka pelayanan bagi partai politik peserta pemilu 2019 dalam melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR RI.
Pelayanan oleh KPU tersebut dimulai sejak 22 Juli 2018 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung KPU Pusat.
Terdapat 16 partai politik peserta pemilu 2019, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS, PKB, PPP, Hanura, Partai NasDem, PBB, PSI, Perindo, PKPI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD, dan DPD akan diselenggarakan secara serentak pada 17 April 2019.