Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah dugaan maladministrasi ditemukan Ombudsman RI pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru, PPDB, 2018.
Anggotanya Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait masalah zonasi dan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Terkait zonasi, Ombudsman menemukan bahwa penerapan sistem tersebut belum sepenuhnya dipahami pemerintahan daerah.
"Seperti di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya. Di Sulawesi Selatan ditemukan permasalahan jauhnya jarak sekolah terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik," papar Ahmad Suaedy.
Hal itu disampaikannya dalam acara penyampaian hasil pemantauan Ombudsman RI terkait PPDB di Seluruh Indonesia kepada Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag, di Ruang Abdurrahman Wahid Lt.7, Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Terkait masalah SKTM, masih ditemukan adanya pemalsuan data di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY Yogjakarta.
Baca Juga
"Di Jawa Tengah ditemukan bahwa SKTM yang diterbitkan Kelurahan tidak dilakukan verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan dari pemohon dan surat keterangan RT/RW tanpa melakukan pengecekan lapangan dan tanpa melihat dari Basis Data Terpadu Kementerian Sosial RI," lanjut Ahmad Suaedy.
Mengenai pemalsuan SKTM tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Didik Suhardi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan para pihak terkait agar menjadi evaluasi ke depannya. Termasuk membahas kriteria yang paling cocok untuk menunjang PPDB bagi anak tidak mampu.
"Sehingga anak-anak yang tidak mampu bisa terlayani dengan baik, jangan sampai kesempatan [penggunaan SKTM] nanti malah digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang memprihatinkan bahwa secara tidak langsung itu akan mengajarkan anak-anak bangsa untuk tidak jujur, jadi ini akan kami segera selesaikan dengan baik," pungkas Didik.