Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insiden Tersiram Air Panas, Konsumen Kecewa dengan Garuda Indonesia

Perkara gugatan hukum yang dilayangkan oleh Koosmariam Djatikusumo, konsumen PT Garuda Indonesia Tbk. terhadap maskapai penerbangan pelat merah itu semakin pelik.
Pesawat Garuda Indonesia./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pesawat Garuda Indonesia./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Perkara gugatan hukum yang dilayangkan oleh Koosmariam Djatikusumo, konsumen PT Garuda Indonesia Tbk. terhadap maskapai penerbangan pelat merah itu semakin pelik.

Kuasa hukum Koosmariam Djatikusumo dari kantor hukum Adams & Co Counsellors-at-Law David Maruhum L. Tobing mengatakan, pihaknya keberatan dengan sejumlah jawaban yang disampaikan oleh maskapai yang baru saja dinobatkan sebagai The World’s Best Cabin Crew dari Skytrax itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mereka bilang perbuatan tumpahan air panas itu tidak disengaja dan menganggap pelayanan pemberian air minum kepada penumpang saat kejadian sudah sesuai dengan SOP [standar operasional prosedur],” kata David kepada Bisnis, Senin (23/7). 

Menurutnya, perbuatan tidak sengaja atau pasif tetap saja dinilai bisa masuk dalam ketegori perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, jika pramugari menjalani SOP dengan benar, tentu tidak ada peristiwa air panas mengenai kliennya.

Keberatan lainnya, lanjutnya, pihak Garuda Indonesia memang mengakui telah terjadi peristiwa tidak sengaja air panas mengenai Koosmariam Djatikusumo. Hanya saja, pihak Garuda Indonesia hanya mau membayarkan ganti rugi pengobatan dengan nominal yang dinilai kecil yaitu sebesar Rp19 juta.

“Mereka menganggap itu selesai, padahal tidak selesai dalam jawaban replik kami,” kata David.

Dimintai konfirmasi, kuasa hukum Garuda Indonesia Eri Hertiawan dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners enggan memberikan jawaban.
Namun, dari berkas jawaban tergugat yang dikutip oleh Bisnis menyebutkan, tergugat menolak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat kepada penggugat. 

Alasannya, tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kendati demikian, tergugat menyesali adanya insiden tertumpahnya air panas kepada penggugat.

Namun, hal itu bukan merupakan perbuatan yang disengaja ataupun kelalaian tergugat melainkan kejadian yang sama sekali tidak disengaja.

Adapun, terkait dengan ganti rugi, tergugat menyebutkan sudah menanggung seluruh biaya perawatan atau pengobatan kepada penggugat dan penggugat sudah menerima manfaat dari perawatan yang diberikan oleh tergugat.

Komitmen menanggung segala biaya medis dan perawatan dinyatakan dalam surat No. Garuda/JKTCGGA/20004/18 yang diberikan kepada penggugat pada 4 Januari 2018 sebagai ungkapan empati Garuda Indonesia atas kejadian penerbangan GA 264 dari Jakarta menuju Banyuwangi pada 29 Desember 2017. 

Adapun, total biaya dikeluarkan oleh tergugat sebesar Rp19,40 juta untuk pengobatan di klinik BeYouTiful Aesthetic Clinic dan Rumah Sakit Pondok Indah. Tindakan tergugat sudah sejalan dengan ketentuan pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Perhubugnan No. PM. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan diubah dengan Permen Perhubungan No. PM. 92/2011 yang mensyaratkan penumpang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta.

B.R.A Koosmarian Djatikusumo, penumpang berusia 69 tahun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda Indonesia dengan nomor perkara 215/Pdt/2018/PN Jkt. Pst. 

Koosmariam menggugat Garuda Indonesia setelah mengalami tersiram air teh panas dari pramugrari dalam perjalanan rute Jakarta-Banyuwangi dengan nomor penerbangan GA 264, pada 29 Desember 2017 lalu. 
Atas peristiwa tersebut, Koosmariam mengalami luka medis yang berkepanjangan hingga harus menjalani operasi penyembuhan jaringan saraf pada area sensitifitas tepatnya berada di bawah ketiak korban. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper