Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin, karena masih ada partai politik (parpol) yang mengusung mantan koruptor mendaftar calon legislatif (caleg).
Padahal, Ketua Bawaslu Abhan berharap tidak ada parpol mengusung mantan koruptor setelah pihaknya melakukan sosialisasi mengenai pakta integritas selama masa pendaftaran.
“Tentu, bahwa harapan kami masih banyak politisi yang bersih. Harapan kami ajukan ke politisi yang bersih yang tidak punya masalah hukum,” katanya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Abhan mengakui peraturan KPU yang melarang mantan koruptor maju caleg masih bisa disengketakan di Mahkamah Agung berdasarkan hasil rapat antara pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.
Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca Juga
Berdasarkan hasil verifikasi bacaleg DPR, KPU menemukan lima mantan koruptor yang daftar caleg. Kelima calon ini berasal dari dua partai. Akan tetapi KPU tidak memerinci siapa dan partai apa yang mengusung calon tersebut.