Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bawaslu Prihatin Masih Ada Parpol Usung Koruptor Jadi Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin, karena masih ada partai politik (parpol) yang mengusung mantan koruptor mendaftar calon legislatif (caleg)
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 25 Juli 2018  |  16:36 WIB
Bawaslu Prihatin Masih Ada Parpol Usung Koruptor Jadi Caleg
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding (kedua kanan) menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif kepada Ketua KPU Arief Budiman (kiri) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7). PKB secara resmi mengajukan nama-nama bacalegnya ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2019. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) prihatin, karena masih ada partai politik (parpol) yang mengusung mantan koruptor mendaftar calon legislatif (caleg).

Padahal, Ketua Bawaslu Abhan berharap tidak ada parpol mengusung mantan koruptor setelah pihaknya melakukan sosialisasi mengenai pakta integritas selama masa pendaftaran.

“Tentu, bahwa harapan kami masih banyak politisi yang bersih. Harapan kami ajukan ke politisi yang bersih yang tidak punya masalah hukum,” katanya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Abhan mengakui peraturan KPU yang melarang mantan koruptor maju caleg masih bisa disengketakan di Mahkamah Agung berdasarkan hasil rapat antara pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.

Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Berdasarkan hasil verifikasi bacaleg DPR, KPU menemukan lima mantan koruptor yang daftar caleg. Kelima calon ini berasal dari dua partai. Akan tetapi KPU tidak memerinci siapa dan partai apa yang mengusung calon tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pileg 2019
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top