Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Gubernur Ikut Pilpres: Ini Bunyi Pasal 171 UU No.7/2017 dan PP No. 32/2018

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 ditanggapi negatif kubu penentang. Seperti diketahui peraturan pemerintah tersebut di dalamnya antara lain mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presidan, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Ilustrasi: Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama dengan pimpinan DPR/DPD RI sebelum pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2018 di Gedung DPR, Rabu (16/8/2017)./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Ilustrasi: Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama dengan pimpinan DPR/DPD RI sebelum pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2018 di Gedung DPR, Rabu (16/8/2017)./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 ditanggapi negatif kubu penentang. Seperti diketahui peraturan pemerintah tersebut di dalamnya antara lain mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presidan, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Selain politisi Gerindra yang menyatakan izin bagi kepala daerah untuk ikut capres tak perlu peraturan pemerintah, karena sudah ada UU No.7 Tahun 2017, tanggapan minor juga disampaikan politisi DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai langkah pemerintah tidak tepat dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri Penyelenggara Negara menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Seperti diberitakan Antara, Rabu (25/7/2018), Fahri mempertanyakan mengapa PP tersebut diluncurkan menjelang Pilpres 2019. Ia menyatakan tidak akan mempermasalahkan PP tersebut kalau dibuat untuk Pilpres 2024.

Saat tulisan ini dibuat belum ada tanggapan dari kubu pendukung pemerintah terkait pro-kontra PP No.32/2018. 

Namun, seperti dilihat dari pertimbangan penerbitannya, PP tersebut justru menjadikan UU No.7 Tahun 2017 pasal 171 sebagai salah satu pertimbangan.

Adapun pasal Pasal 171 UU No.7 Tahun 2017 berbunyi:

  1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
  2. Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
  4. Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Adapun pertimbangan dari terbitnya Peraturan Pemerintah itu berbunyi sebagai berikut:

Menimbang:

a. bahwa untuk menjamin keberlangsung tugas negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum berdasar Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;

Mengingat berbagai pertimbangan yang disebutkan dalam konsideran, pemerintah memutuskan peraturan pemerintah tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil preside, serta cuti dalam pelaksaan kampanye pemilihan umum.

Sementara pada bagian kedua tentang bakal calon presiden dan wakil presiden, pada pasal 18 ayat 1 PP itu disebutkan bahwa “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Sedangkan terkait permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, yang diatur dalam Bab III pasar 29 disebutkan
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (2) izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Selengkapnya silakan baca salinan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemihan Umum.

Menurut Purnomo Sucipto, Pemerhati Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, undang-undang memerlukan peraturan pelaksanannya. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah adalah salah satunya. 

Purnomo menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

"Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan," ujarnya dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (25/7/2018).

Nah, bagaimana menurut Anda? Adakah yang bertentangan antara Bunyi Pasal 171 UU No.7 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No 32/2018 Tentang Izin Gubernur Ikut Pilpres?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : setkab.go.id/Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper