Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan masih rendahnya partisipasi lembaga permasyarakatan di Indonesia -- yang secara birokratif berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM -- dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Kalapas Sukamiskin di Bandung Wahid Husein terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK dan terbukti telah menerima suap dari salah satu tahanan korupsi, Fahmi Darmawan, agar memberikan akses dan fasilitas tertentu untuk yang bersangkutan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku.
Saat lebih diperinci dengan data, pasca-tertangkapnya Wahid Husein KPK menemukan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di Kementerian Hukum dan HAM masih rendah.
"Jadi, setelah OTT beberapa hari yang lalu, kami lihat kembali data-data kepatuhan LHKPN, ternyata kepatuhan laporan LHKPN di Kementerian Hukum dan HAM memang cukup rendah. Dari sekitar 5.800-an yang wajib lapor LHKPN, baru 1.494 orang yang melapor," ujar Febri Diansyah di KPK, Senin (23/7/2018).
Pihak Kemenkumham tidak memberi keterangan yang terperinci terkait dengan rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para jajarannya. Meskipun, pada Senin (23/7/2018) di kantor Kemenkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengacu kepada KPK.
"Apa yang direkomendasi KPK sejak awal tetap menjadi acuan kita," ujarnya terkait dengan masalah LHKPN yang dianggap tidak dijalankan secara maksimal.
Berdasarkan keterangan KPK, dari 107 kalapas yang seharusnya wajib melaporkan harta kekayaannya untuk pelaporan tahun 2017, baru 39 di antaranya yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut.
"Jadi dari 107 kalapas dari data yang kami dapatkan untuk pelaporan tahun 2017, baru 39 orang yang melaporkan. Kami ingatkan lagi agar 68 orang sisanya segera melaporkan kekayaannya ke KPK untuk periode pelaporan tahun 2017," ujar Febri.
Informasi KPK terkait dengan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, ini masih menjadi bagian dari upaya untuk memaksimalkan pencegahan di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Lembaga Permasyarakatan.
Di Kemenkumham, ada sekitar lebih dari 4.300 orang yang belum melaporkan kekayaannya untuk pelaporan tahun 2017, atau tingkat kepatuhan di Kemenkumham hanya sekitar 25%. Kejadian di Lapas Sukamiskin, Bandung, beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa korupsi memang masih bisa menyelinap di balik pengawasan hukum. Namun, Febri Diansyah mengatakan di Kementerian Hukum dan HAM terdapat beberapa contoh yang baik.
"Ada yang pemenuhan wajib lapornya 100%, yaitu di Kanwil Gorontalo dan Kanwil Bengkulu. Kemudian ada pemenuhan 95% di BPHN," ujarnya.