Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILU 2019: Anggota DPD Mundur dari Pengurus Parpol kalau Mau ‘Nyalon’

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2019.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2019.

Lembaga penafsir UUD 1945 tersebut telah memutuskan bahwa pengurus parpol tidak dapat menjadi anggota DPD. Namun, putusan MK tidak berlaku surut sehingga anggota DPD 2014-2019 yang terpilih lewat Pemilu 2014 masih berhak menduduki kursi senator sampai akhir masa jabatan sembari tetap sebagai pengurus parpol.

Meski demikian, anggota DPD tersebut harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol bila mengikuti pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2019 yang sekarang tengah berlangsung di KPU.

MK menghendaki agar seluruh senator masa jabatan 2019-2024 dan periode selanjutnya tidak lagi menjadi fungsionaris parpol.

“KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap menjadi calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Senin (23/7/2018).

UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membolehkan kader sebuah parpol untuk menjadi anggota DPD. Namun, Pasal 182 huruf l beleid tersebut juga mencantumkan kesediaan anggota DPD untuk tidak bekerja dengan sebagai akuntan, advokat, notaris, dan ‘pekerjaan lain’ yang dapat meninmbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD.

Padahal, putusan-putusan MK terdahulu telah menegaskan DPD bukan representasi parpol yang ditunjukkan dengan larangan bagi pengurus parpol menjadi anggotanya. Pertimbangan putusan itu adalah demi mencegah terjadinya distorsi politik berupa lahirnya perwakilan ganda mengingat parpol telah diwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Calon Anggota DPD Muhammad Hafidz menilai ketentuan tersebut diabaikan dalam keanggotaan DPD periode 2014-2019. Faktanya, sebanyak 78 dari 132 anggota DPD pada 2017 menjadi kader parpol dan sebagian lagi duduk sebagai pengurus.

Oleh karena itu, Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu karena keberadaan frasa ‘pekerjaan lain’ memungkinkan pengurus parpol mendaftar sebagai calon anggota DPD. Karena itu, dia meminta penegasan kepada MK agar ‘pekerjaan lain’ yang terlarang bagi calon anggota DPD itu mencakup pula pengurus atau fungsionaris parpol.

“Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,” kata Dewa Palguna.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper