Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengusulkan adanya undang-undang untuk perlindungan penegak hukum karena berpotensi mendapat ancaman berat saat sedang menjalankan tugasnya.
"Sebagai saran kami sampaikan Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan penegak hukum. Negara maju ada undang-undang itu, di mana dalam undang-undang itu perlindungan diberikan kepada petugas penegak hukum," ujar Kapolri dalam raker dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta pada Kamis (19/7/2018).
Ancaman berat seperti kekerasan kepada penegak hukum saat melaksanakan tugasnya sering terjadi. Kapolri mencontohkan saat mengamankan pilkada terdapat polisi yang tertembak.
Sejumlah kelompok teroris pun sengaja menyasar polisi seperti yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta serta Polda Riau. "Polri menjadi sasaran inilah risiko. Bagi kelompok ini menyerang anggota polisi adalah salah satu prioritas karena Polri dianggap kafir yang tidak sepaham atau menyerang mereka."
Selain itu, penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya adalah hakim dan jaksa yang sedang menangani perkara berat dan dapat mengancam keselamatannya.
Rutan khusus penegak hukum, kata Kapolri, juga perlu untuk diatur karena apabila digabung dengan penjahat sipil dapat menjadi sasaran balas dendam.
"Kalau digabungkan lapas sama pelaku kejahatan lainnya bisa menjadi sasaran balas dendam orang yang pernah ditangkapnya. Mohon nanti dipikirkan bersama untuk pembuatan undang-undang khusus perlindungan penegak hukum," ucap Kapolri.