Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILEG 2019: Belum Ada Parpol Daftarkan Bakal Caleg DPR ke KPU

Sampai hari ke-10 pendaftaran bakal calon legislatif DPR, masih belum ada partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran.
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Sampai hari ke-10 pendaftaran bakal calon legislatif DPR, masih belum ada partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan seharusnya sudah ada satu partai yang mendaftar yaitu PKB.

"Tapi PKB kemudian membatalkan. Mungkin karena ada beberapa hal yang harus disiapkan lagi agar kemudian lebih matang dan dalam proses penyusunannya juga lebih baik," kata Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Ilham menjelaskan, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi penolakan lalu berkas dikembalikan pada saat proses verifikasi.

Meski begitu dia mengimbau seluruh partai untuk tidak mendaftarkan bacaleg pada hari terakhir. Dengan begitu, perbaikan berkas bisa segera dilakukan saat masih berada pada tahap verifikasi.

Kalau waktunya mepet, Ilham khawatir terjadi persoalan karena partai tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi yang membutuhkan perbaikan.

KPU membuka pendaftaran bacaleg DPR mulai 4 hingga 17 Juli 2018. Khusus tanggal 17, KPU akan membuka layanan pendaftaran selama 24 jam. Selain itu, pendaftaran hanya bisa dilakukan sampai pukul 16.00 WIB.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper