Bisnis.com, MEDAN - Demi keleluasaan perbaikan syarat pendaftaran, partai politik diminta tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya mepet dengan tenggat atau batas akhir pendaftaran.
"Kalau sudah terpenuhi diharapkan segera mendaftar jangan datang pada menit terakhir," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Senin (9/7/2018).
Menurut Benget, KPU Sumut telah melakukan berbagai persiapan untuk melayani parpol mendaftarkan bakal calegnya, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain memberikan sosialisasi kepada pengurus parpol dan calon anggota DPD, KPU Sumut telah menyiapkan tenaga teknis kesekretariatan yang akan menerima pendaftaran bakal caleg pada 4 hingga 17 Juli 2018.
Sedangkan masa pendaftaran untuk calon anggota DPD dilakukan pada 9 sampai 11 Juli 2018.
Selain tenaga teknis, KPU Sumut juga menyiagakan help desk untuk memberikan informasi yang lebih banyak bagi parpol atau calon anggota DPD yang akan mendaftar.
"Ada bagian teknis yang siap melayani di help desk tersebut," katanya.
Selain syarat calon yang berkaitan dengan seluruh bakal caleg, KPU Sumut juga mengingatkan seluruh parpol untuk menyiapkan empat jenis formulir dalam pendaftaran bakal caleg tersebut.
Formulir pertama adalah Formulir B yang merupakan pencalonan dari parpol, Formulir B-1 yang merupakan daftar bakal caleg per daerah pemilihan yang menjelaskan persentase keterwakilan perempuan.
Kemudian, Formulir B-2 keterangan pimpinan partai bahwa pihaknya telah melaksanakan seleksi secara internal yang dilakukan demokratis dan terbuka.
Selanjutnya, Formulir B-3 berupa pakta integritas dan penyataan tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi, kekerasan seksual, dan bandar narkoba.