Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung berencana menahan tersangka lain pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sang Hyang Seri.
Dugaan korupsi itu terkait penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (SHS) tahun 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp65 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejagung telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka mantan Dirut PT SHS Syaiful Bahri. Selain Syaiful, masih ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.
Mereka adalah bekas Kepala Bagian Keuangan PT SHS tahun 2012 Herman Sudianto dan bekas Kepala Divisi Keuangan PT SHS tahun 2012 Kitot Prihartono.
Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan mundur jika masih ada tersangka yang akan mengajukan gugatan praperadilan pada kasus ini.
"Bahkan yang sudah disidangkan juga sempat mengajukan praperadilan. Kami layani dan mereka ditolak, akhirnya kami lanjutkan kasus ini," tuturnya, Jumat (6/7/2018).
Prasetyo menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mencari tersangka lainnya yang terlibat pada kasus PT SHS.
Dia mengatakan tidak akan berkompromi dengan kasus tindak pidana korupsi apapun yang merugikan keuangan negara.
"Kalau ada temuan, fakta dan bukti baru, catat ini, akan kami tindaklanjuti," tegas Prasetyo.