Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus 1MDB Malaysia: Ini Serenteng Tuduhan untuk Najib Razak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dengan sejumlah tuduhan pada pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur Jalan Duta, Rabu (4/7/2018).
Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor/Reuters
Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor/Reuters

Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Tiga tuduhan langsung disematkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dengan sejumlah tuduhan pada pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur Jalan Duta, Rabu (4/7/2018).

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dituding telah menerima suap RM42 juta antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jaksa mendakwa Najib Razak telah memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 Miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd sehingga melakukan kesalahan di bawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.

Apabila terbukti bersalah maka Najib bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai untuk menyuap atau RM10 ribu mengikuti nilai mana yang lebih tinggi.

Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga dituduh menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014 sehingga melanggar Pasal 409 KUHP.

Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga dituduh menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta sehingga melanggar Pasal 409 KUHP dan terancam penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.

Untuk tuduhan ketiga Najib antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd telah melakukan penyalahgunaan uang RM10 juta sehingga terancam Pasal 409 KUHP dengan ancaman penjara yang sama.

Anggota Kejaksaan Agung yang hadir pada sidang tersebut adalah Tommy Thomas (Jaksa Penuntut Umum), Dato Mohamad Hanafiah Zakaria (Wakil), Manoj Kurup (Wakil), Dato' Suhaimi Ibrahim (Wakil), Dato' Umar Saifuddin Jaafar (Wakil), Dato' Ishak Mohd Yusoff (Wakil), Donald Joseph Franklin (Wakil), Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi (Wakil), Budiman Lutfi Mohamed (Wakil), Sulaiman Kho Kheng Fuie (Wakil), Mhd Ashrof Adrin Kamarul (Wakil) dan Muhammad Izzat Fauzan (Wakil).

Hingga pukul 10.20 waktu setempat sidang terhadap mantan perdana menteri Malaysia tersebut masih berlangsung.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper