Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan ganjil-genap diperluas ke sejumlah jalur arteri di DKI Jakarta, untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan hajatan Asian Games 2018 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang mulai 8 Agustus 2018.
Mengutip siaran pers yang diterima Kamis (28/6), dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018 serta untuk pemenuhan target waktu tempuh Atlet dari Wisma Atlit ke venue yang dipersyaratkan, maka maka akan diperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil-Genap.
Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut akan dilaksanakan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta, dengan
pengaturan lalu lintas sebagai berikut :
Adapun ruas jalan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap yaitu :
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan
Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah–simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
Jalan RA Kartini.
2. Rencana pelaksanaan :
- Uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada tanggal 2 Juli s.d 31 Juli 2018.
- Pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai tanggal 1 Agustus 2018.
3. Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil-Genap sebagai berikut :
- Hari : Senin s.d Minggu
- Waktu : 06.00 s/d 21.00 WIB (selama 15 jam terus menerus)
- Kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap.
4. Adapun rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil- Genap tersebut sebagai berikut (gambar terlampir) :
a) Dari arah Timur
- Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya.
- Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
b) Dari arah Utara
- Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya
- Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.
c) Dari arah Selatan
- Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya.
- Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya
5. Pengecualian kendaraan bermotor memasuli kawasan Ganjil Genap :
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden RI/ Wakil Presiden RI;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. Sepeda motor;
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan POLRI.
6. Layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil-genap
a. Bus TransJakarta
- Dari Utara : Kor 1 (Blok M-Kota); Kor 5 (Kp Melayu-Ancol);
Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok)
- Dari Timur : Kor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Kor 4 (Tugas-Dukuh Atas);
Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 11 (Kp Melayu-Pulo Gadung); Kor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat : Kor 3 (Psr Baru-Kalideres)
- Dari Selatan : Kor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Kor 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu); Kor 8 (Lb Bulus-Harmoni).
b. Feeder Bus Transjakarta :
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah
7. Dihimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu – rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.