Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB 2018-2019: Mendikbud, Hentikan Praktik Jual-Beli Kursi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bahkan sampai menegaskan agar praktik jual beli kursi dan pungutan liar jangan sampai dilakukan.
Sejumlah siswa SMAN 68 mengikuti pertemuan sebelum Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi II di SMAN 68, Jakarta, Senin (10/4). Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah pelajar SMA seluruh Indonesia yang mengikuti UNBK sebanyak 873.043 orang dari 5.900 sekolah selama 10-13 April 2017. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah siswa SMAN 68 mengikuti pertemuan sebelum Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi II di SMAN 68, Jakarta, Senin (10/4). Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah pelajar SMA seluruh Indonesia yang mengikuti UNBK sebanyak 873.043 orang dari 5.900 sekolah selama 10-13 April 2017. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Pada tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap agar pelaksanaan Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan agar praktik jual beli kursi dan pungutan liar jangan sampai dilakukan.

"Jangan sampai ada praktik jual beli kursi. Dan jangan ada pungutan liar. Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," tegas Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (26/6/2018).

Muhadjir, begitu dia dipanggil, mengatakan bahwa sudah semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Zonasi ini melampaui wilayah administrasi, karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten atau kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," ungkapnya.

Adapun dispensasi yang bisa diberikan dalam implementasi peraturan ini, menurut Mendikbud wajib diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Dinas Pendidikan kabupaten, kota atau provinsi terkait kepada Kemendikbud. Untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Kemendikbud melalui unit terkait.

"Mohon tidak ragu-ragu memberitakan kalau memang ada masalah atau menemukan penyimpangan kebijakan di lapangan. Karena tingkat pertanggungjawaban informasinya dapat lebih bisa diandalkan dari media yang lain," tukas Muhadjir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper