Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Dia menegaskan sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan kebijakan yang lain dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (26/6/2018).
Muhadjir, begitu dia dipanggil juga mengatakan bahwa sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi.
Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah.
Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad juga menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
"Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kita untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," kata Hamid.
Hamid melanjutkan bahwa hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah atau tempat tinggalnya.
“Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah. Jangan dibiarkan anak dan orangtua kesulitan mendapatkan sekolah," ungkapnya.
Adapun beberapa tujuan dari sistem zonasi, menurut Mendikbud, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya di sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantua atau afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.