Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengaku belum menerima laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
"Laporan dari Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] belum ada, tapi mungkin di daerah-daerah sedang di proses Bawaslu. Tapi kan belum bisa saya katakan ada karena belum sampai ke kami," katanya di
Kantor Presiden, Selasa (26/6).
Sebelumnya, Bawaslu sendiri sempat menemuka sekitar 500 kasus pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun ini.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berjanji akan bertindak tegas jika memang ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.
Asman Abnur mengatakan netralitas ASN sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Tak hanya itu, pemerintah diakuinya juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Daerah untuk menjamin netralitas ASN.
"Tapi proses pemberian sanksi tetap melalui temuan Bawaslu dulu. Jadi nanti ASN yang tidak netral diminta dulu oleh Panwaslu, kemudian data-data di lapangan akan diajukan ke Kementerian PANRB dan kita lakukan sidang,"ucapnya di
Dari sidang itulah, pemerintah akan memutuskan sanksi kepada ASN mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi paling berat yang akan dihadapi ASN yang tidak netral tersebut bisa sampai pemecatan, sedangkan sanksi sedang meliputi tunjangan yang tidak diberikan atau penurunan pangkat.