Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan siap mengesahkan dan mengeluarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Perfilman terbaru asalkan pembahasan mengenai poin-poin regulasi yang diharapkan sudah dibahas secara matang.
"Kalau saya, saya siap menandatangani [mengeluarkan Permen] kapanpun yang penting kan prosedurnya harus diikuti semuanya," ungkapnya saat ditemui Bisnis usai acara halal bihalal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Muhadjir mengatakan poin-poin regulasi perfilman yang baru masih dalam dirapikan, dimatangkan, dan didiskusikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Adapun regulasi perfilman ini turut terkait dengan tenaga kerja, investasi, dan bisnis perfilman di Indonesia.
"Tapi sebaiknya lebih cepat lebih baik jangan terlalu lama. Nanti, kalau memang semisal setelah ditandatangani masih ada masalah, kan bisa diralat," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengatakan mereka sedang dalam tahap mengintensifkan poin-poin Permendikbud tentang peredaran film, pengutamaan dan perlindungan film, serta pengarsipan film yang segera dikeluarkan.
Peraturan tentang perfilman yang sudah keluar baru satu beleid, yakni Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman. Dengan demikian, masih ada tiga aturan lagi yang belum rampung.
Padahal, tiga Permendikbud tersebut adalah amanat UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan mestinya sudah terbit sejak lama. Uji publik dari aturan-aturan itu pun telah dilakukan setidaknya sejak 2016.