Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Sumedang, KPK Periksa 6 Saksi Untuk Tersangka AG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin (4/6/2018), terhadap enam orang saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Ahmad Ghiast.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin (4/6/2018), terhadap enam orang saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada APBN Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Ahmad Ghiast.

Keenam saksi tersebut, antara lain; Rifa Surya, Kasi Perencanaan DAK Non-Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; Kadek Mika Permana, Pemilik CV Galuh Mandiri; Supranowo, PNS di Dinas Bina Marga, Lampung Tengah; Repinus Telenggen (PNS); Hantor Matuan (PNS); dan, Erwandi (Pensiunan PNS).

Belum diketahui apa keterkaitan saksi-saksi tersebut dengan kasus suap usulan dana RAPBN Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Rabu (23/5) KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast.

Tiga saksi itu antara lain Dyah Lilis Novihati, asisten pribadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, serta dua anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional masing-masing Ida dan Uli. Ahmad Ghiast merupakan kontraktor swasta di Kabupaten Sumedang. Dia diketahui sebagai pemilik CV Iwan Binangkit, Kabupaten Sumedang.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK 4 Mei lalu, Ahmad Ghiast ikut terjaring bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, dan seorang pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Ahmad Ghiast terbukti memberi suap kepada Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dengan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.

Ahmad Ghiast diduga menyuap Amin Santono Rp500 juta untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee Rp1,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, selain menghadapi konsekuensi hukum, Amin Santono dan Yaya Purnomo juga sama-sama mendapatkan sanksi tegas dari partai ataupun lembaga yang menaungi mereka.

Partai Demokrat secara resmi memecat Amin Santono 6 Mei lalu. Sementara itu, Yaya Purnomo telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Departemen Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper