Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini KPK Periksa Bupati Bengkulu Selatan

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (31/5).
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah) menjalani pemeriksaan di BNN terkait penemuan narkoba di ruang kerjanya/Antara-M Agung Rajasa
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah) menjalani pemeriksaan di BNN terkait penemuan narkoba di ruang kerjanya/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Bengkulu Selatan Periode 2016-2021 Dirwan Mahmud kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (31/5/2018).

Dirwan Mahmud, yang tertangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Mei lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek pemerintah di Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Rabu (30/5), salah satu saksi, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi diperiksa oleh KPK selama beberapa jam.

Saksi tersebut mengatakan selama pemeriksaan dilakukan dia ditanyai tentang relasi antara dirinya dengan beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditanya tentang seputar kejadian kemaren dan kenal atau tidak dengan beberapa tersangka," ujar Gusnan singkat seusai diperiksa KPK, Rabu (30/5).

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus, di antaranya; Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi; istri Dirwan, Hendrawati; Kepala Seksi Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Nursilawati; dan kontraktor, Jauhari, yang kerap menggarap proyek di daerah itu.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran diduga memberi dan menerima suap dari komitmen fee 15% atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai total Rp750 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper