Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Syaiful Bahri sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BRI dan BNI 46 dengan kerugian negara mencapai Rp65,4 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengemukakan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka pada April 2018 lalu.
Menurutnya, alasan Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT SHS sebagai tersangka karena sudah ditemukan alat bukti yang cukup pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja yang diberikan BRI dan BNI.
"Jadi setelah ditemukan bukti yang cukup, kami langsung menetapkan SB selaku Dirut PT SHS sebagai tersangka," tuturnya Rabu (23/5/2018).
Menurut Warih, sebelum Dirut PT SHS Syaiful Bahri dijadikan tersangka, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan dua anak buahnya yaitu bekas Kepala Bagian Keuangan PT SHS tahun 2012 Herman Sudianto dan mantan Kepala Divisi Keuangan PT SHS tahun 2012 Kitot Prihartono sebagai tersangka pada 2017.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya," katanya.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.