Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memberi catatan terhadap RUU Tindak Pidana Terorisme.
Dalam keterangan resminya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan catatan tersebut bisa saja menjadi final proses jika melihat dinamika percepatan pembahasan.
"Namun, kami berharap tetap ada perbaikan pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan hak asasi manusia," paparnya di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (25/5/2018).
Ada enam hal yang menjadi catatan Komnas HAM terhadap RUU Tindak Pidana Terorisme, antara lain; pertama, kemudahan akses dan prosedur terhadap korban masih tidak konsisten; ke-dua, definisi yang digunakan dalam draft 14 Mei 2018 telah menghilangkan beberapa kata yang penting, yakni motif dan politik; ke-tiga, pasal terkait penangkapan perlu direvisi, terutama yang terkait dengan masalah waktu dan status pelaku selama penangkapan; ke-empat, proses penyadapan jauh dari kerangka penegakan hukum; ke-lima, pelibatan TNI kurang tepat; ke-enam, Komnas HAM penting untuk dilibatkan dalam melakukan pengawasan.
Menurut Anam, pengaturan hak korban cukup dengan penetapan, bukan dengan putusan pengadilan. "Kalau putusan pengadilan harus ada proses hukum dan itu lama. Kalau penetapan cukup dengan penyidikan menyatakan seseorang adalah bagian dari korban, dibawa ke pengadilan kemudian ditetapkan," lanjutnya.
Terkait dengan pentingnya peran Komnas HAM dalam melakukan pengawasan tindak pidana terorisme, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM diperlukan untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga
"Pengawasannya sudah bagus, cuma memperlebar institusi yang melakukan pengawasan juga penting. Jadi, menurut kami tidak hanya DPR yang melakukan pengawasan, Komnas HAM pun juga ditulis sebagai lembaga pengawasan," paparnya.
Selain alasan mekanisme, Choirul Anam mengatakan bahwa sebagai lembaga, Komnas HAM setiap tahunnya mengeluarkan laporan mengenai tindak pidana terorisme.
"Komnas HAM setiap tahun mengeluarkan report soal tindak pidana terorisme. Terakhir 2017 kemarin. Komnas HAM penting untuk duduk disitu (sebagai lembaga pengawas) supaya prinsip dan makna hak asasi manusia-nya tidak tergeret ke mana-mana," lanjutnya.