Bisnis.com, JAKARTA - Mantan gitaris grup band rock Boomerang, John Paul Ivan melaporkan pimpinan redaksi pribumi.co.id ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Saya datang kesini untuk melaporkan masalah fitnah dan pencatutan nama saya," kata John Paul Ivan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Menurut dia, ia difitnah oleh portal pribumi.co.id yang menyebut John Paul merupakan pencipta lagu #2019GantiPresiden.
"Saya anggap ini berita bohong. Saya tidak pernah membuat lagu itu (#2019GantiPresiden)," katanya.
John mengatakan fitnah dan pencatutan nama yang dilakukan redaksi pribumi.co.id telah merugikan dirinya dan keluarganya. "Saya tidak terima hal ini dan keluarga saya sudah terusik," katanya.
Laporan John Paul di Bareskrim terdaftar dengan nomor LP/B/676/V/2018/Bareskrim tanggal 22 Mei 2018, dengan terlapor pimpinan media redaksi www.pribuminews.co.id atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, pencemaran nama baik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, 310 dan atau 311.