Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengklaim tinggal 161.024 penduduk Indonesia yang berpotensi tidak dapat mencoblos dalam pemilihan kepala daerah 2018. Mereka belum merekam data kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan lembaganya telah meneliti sekitar 836.635 penduduk yang dilaporkan belum merekam data KTP-el. Hasilnya, Kemendagri menemukan fakta bahwa sebagian besar warga tersebut sudah merekam KTP-el, dan sebagian lagi hanya bermasalah dalam administrasi.
"Yang belum dapat datanya 161.024 orang saja. Itu saja kerja kita," katanya saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Baca Juga
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah merekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2018 sebesar 151,94 juta jiwa. Seluruh pemilih tersebut berasal dari 382 kabupaten dan kota yang warganya ikut dalam pilkada.
Komisioner KPU Viryan mengakui masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh penduduk dalam DPT bisa mencoblos. Pasalnya, syarat memilih adalah kepemilikan KTP-el atau surat keterangan perekaman kartu identitas kependudukan tersebut.
"Yang belum punya dokumen kependudukan itu seperti kaum miskin kota yang tinggal di tanah negara dan perusahaan hingga daerah terisolasi. Juga pemilih pemula," katanya.