Bisnis.com, JAKARTA -- Tenaga ahli Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulistio mengatakan Bawaslu sudah membentuk kerja sama dengan masyarakat dalam rangka melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Presiden 2019.
Adapun, bentuk-bentuk kerja sama antara Bawaslu dan masyarakat tersebut antara lain, pengawasan berbasis teknologi informasi, dibentuknya Forum Warga Pengawasan Pemilu dan Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (Gempar), serta melalui peran media sosial.
Masyarakat, menurut Sulistio, memang menjadi bagian penting dalam melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain berdasarkan temuan, laporan masyarakat adalah sumber informasi pelanggaran utama Bawaslu.
"Ada dua sumber informasi pelanggaran pertama masyarakat dan kedua temuan dari Bawaslu," ujarnya dalam acara bertajuk Netralitas Aparatur Negara (Polri, TNI, dan ASN) dalam Pilkada dan Pilpres yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Apabila terdapat laporan atau temuan, lanjut Sulistio, akan dilakukan kajian bersama dengan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hasil kajian itu akan dituangkan dalam rekomendasi, dimana nantinya Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut," papar Sulistio.
Baca Juga
Terkait dengan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar prinsip netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Sulistio mengemukakan beberapa hal yang menjadi tren pelanggaran ASN di Pilkada 2015 dan 2017.
"Tren pelanggaran yang dialakukan ASN di Pilkada 2015 dan 2017, antara lain terlibat aktif dalam kampanye, menyumbang dana kampanye, dan melakukan tindakan tidak netral," ujarnya.
Berdasarkan data pelanggaran ASN Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia tahun 2017-2018 berdasarkan wilayah Bawaslu, Sulawesi Selatan merupakan Provinsi dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yakni 60 pelanggaran.
Sementara untuk wilayah di Indonesia dengan tingkat pelanggaran tertinggi berdasarkan sumber, Sulawesi Selatan masih menjadi yang tertinggi dengan 48 pelanggaran.