Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto mengatakan pentingnya segera merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme untuk keterlibatan TNI.
Menurutnya, hal itu untuk memperkuat pemberantasan terorisme dengan melibatkan seluruh potensi yang dimiliki negara termasuk TNI.
“Makanya kita melakukan revisi undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme, yang tidak cukup kuat untuk berikan payung hukum dari semua keamanan. Maka revisi itu segera harus kita undangkan agar apa, payung hukumnya lengkap,” katanya setelah rapat koordinasi khusus setingkat menteri terkait penanganan terorisme di kantornya, Jumat (18/5/2018).
BACA JUGA
- Ketua Pansus RUU Terorisme Asal Gerindra Kembali Soal Definisi Terorisme
- POLEMIK RUU TERORISME : Jangan Mati pada Definisi
- Panglima TNI Kembali Usulkan Perubahan Nama RUU Terorisme
- Wapres JK : Pemerintah Tak Akan Keluarkan Perppu Anti Terorisme
Menurut dia, diaturnya keterlibatan TNI dalam undang-undang yang baru nantinya bukan untuk kepentingan tentara atau militer secara khusus. Namun untuk membantu pihak kepolisian.
“Saya jamin militer dengan undang-undang itu tidak akan menjadi super power lagi. Tidak mungkin militer kembali lagi ke jaman era yang dulu menjadi jamannya juncta militer, rezim militer. Militer hanya sebatas memperkuat operasi kepolisian agar kita optimal dalam lawan aksi terorisme itu,” tegasnya.