Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Terorisme dinilai sangat penting untuk segera disahkan mengingat ancaman teror dari para pelaku teroris yang tidak berhenti sampai saat ini di Indonesia.
Ketua Prodi Islamic Studies Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Moh. Sabri AR menilai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 atau Instruksi Presiden (Inpres) No. 24 Tahun 2003 dinilai belum cukup untuk mendorong Kepolisian dalam memberantas terorisme di Indonesia. Menurut Sabri, pengesahan RUU Terorisme dinilai sangat penting dan tidak boleh ditunda-tunda lagi mengingat ancaman teror terus meningkat di Tanah Air.
"RUU ini adalah kepentingan nasional. DPR dan Pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pengesahan RUU ini, sehingga Polisi bisa cepat menindak teroris hingga masuk ke sel," tuturnya, Selasa (15/5/2018).
Dia optimistis jika RUU Terorisme itu disahkan, kewenangan Kepolisian bisa lebih luas dalam menangani tindak pidana terorisme. Selain itu, dia mengatakan Kepolisian juga bisa langsung melakukan penindakan terhadap seseorang yang terbukti berafiliasi dengan ideologi kelompok teroris tertentu.
"Kalau sudah terbukti masuk ke dalam ideologi teroris, bisa langsung ditindak. Jadi tidak perlu menunggu korban dulu baru ditindak," katanya.