Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Argumentasi Kuat, Pengujian Norma Masa Jabatan Presiden dan Wapres Lampaui Kewenangan MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pengujian norma masa jabatan presiden dan wakil presiden melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi bila tidak disertai argumentasi konstitusional memadai.
Gedung Mahkamah Konstitusi/Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi/Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pengujian norma masa jabatan presiden dan wakil presiden melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi bila tidak disertai argumentasi konstitusional memadai.

Pasalnya, kata Saldi, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tak lebih dari dua periode dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 7 UUD 1945. Alhasil, setiap peraturan perundangan-undangan di bawah konstitusi hanya menindaklanjuti pasal tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini mengingatkan bahwa kewenangan MK adalah menafsirkan sebuah UU terhadap konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C UUD 1945.

“Jadi kalau mau dimaknai, tolong dicarikan argumantasi teoritik konstitusional bahwa MK bisa memberi tafsir ulang pasal konstitusi,” kata Saldi kepada para pemohon uji materi norma masa jabatan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Saldi mengaku mengetahui asal mula lahirnya Pasal 7 UUD 1945 yang merupakan buah amandemen pertama konstitusi pada 1999. Pembatasan masa jabatan, kata dia, kala itu terinspirasi konstitusi Amerika Serikat yang melarang presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode.

Hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaaan pendahuluan dua perkara permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur calon presiden dan calon wakil presiden mesti tidak pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode. Perkara-perkara tersebut telah teregistrasi dalam Perkara No. 36/PUU-XVI/2018 dan Perkara No. 40/PUU-XVI/2018.

Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mendorong pemohon dua perkara tersebut untuk lebih dahulu membaca risalah perumusan amandemen Pasal 7 UUD 1945 dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Risalah, ujar dia, dapat memperlihatkan konteks historis alasan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden 19 tahun silam.

“Ada kesan pemohon sengaja menghindari risalah. Ini tidak fair. Jangan abaikan fakta obyektif,” tuturnya.

Palguna merupakan Anggota MPR periode 1999-2004 dari Utusan Daerah yang turut terlibat dalam amandemen UUD 1945. Dia mengatakan risalah perumusan amandemen telah diterbitkan sejumlah lembaga seperti MK dan MPR.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini, terbuka kemungkinan pemohon memberikan dalil berbeda dengan para perumus amandemen Pasal 7 UUD 1945. Dia mencontohkan bisa saja pemohon berargumen bahwa semangat pembatasan yang mengemuka di awal Reformasi tidak lagi relevan di masa kini.

Regginaldo Sultan, kuasa hukum pemohon Perkara No. 40/PUU-XVI/2018, memastikan masukan para hakim akan diakomodasi dalam perbaikan berkas. Dia berjanji mempelajari konstitusi di negara lain yang mengatur periodisasi jabatan kepala pemerintahan atau kepala negara sebagai pembanding.

“Misalnya kita bisa berkaca dari pemilu di Malaysia, Mahathir Mohamad yang berpuluh-puluh tahun berkuasa bisa terpilih lagi,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Sultan juga mengharapkan MK bersedia memasukkan permohonan kliennya dalam daftar perkara prioritas untuk diputuskan lebih cepat. Pasalnya, pendaftaran Pemilihan Umum Presiden 2019 tinggal tiga bulan lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper