Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Frasa 2 Kali Masa Jabatan Presiden & Wapres Diuji di MK

Koalisi Advokat Nawacita Indonesia ditunjuk menjadi kuasa pemohon uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon perkara ini adalah Syaiful Bahari dan Aryo Fadlian.
Suasana saat sidang di MK./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang di MK./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, Koalisi Advokat Nawacita Indonesia ditunjuk menjadi kuasa pemohon uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon perkara ini adalah Syaiful Bahari dan Aryo Fadlian.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama. Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Regginaldo Sultan, kuasa hukum dari Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI), mengatakan permohonan kliennya dilatarbelakangi perdebatan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang mengemuka di media.

Polemik semakin hangat menjelang masa pendaftaran Pemilu Presiden 2019 tatkala Wakil Presiden Jusuf Kalla didorong kembali mendaftar sebagai calon RI-2.

“Pemohon merasa dirugikan akibat ketidakpastian tafsir Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945,” katanya dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Perdebatan mengemuka meskipun Pasal 7 UUD 1945 menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama dua periode. Namun, pemohon berpandangan seseorang yang telah dua periode menjabat presiden atau wakil presiden semestinya diperbolehkan maju di pilpres asalkan ada masa jeda.

Sultan menganggap pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode tidak sejalan dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Dia mendalilkan pembatasan itu kontradiktif dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

“Pemohon merasa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden terbaik diamputasi dengan penjelasan Pasal 169 huruf n,” ujarnya.

Sebelum permohonan tersebut diajukan, akhir pekan lalu MK juga telah menerima gugatan terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pemohonnya adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dkk.

Mereka mempermasalahkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur larangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah menjabat dua periode. Pemohon meminta frasa ‘presiden atau wakil presiden’ dalam dua pasal itu dimaknai ‘presiden dan wakil presiden’. Alhasil, ketentuan masa jabatan dua periode berturut-turut hanya dikenakan bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat dalam satu paket.

Pemohon perkara yang telah teregistrasi dengan No. 36/PUU-XVI/2018 itu juga meminta frasa ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dimaknai hanya berturut-turut.

Jika dua petitum itu dikabulkan MK, Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa kembali melenggang ke Pilpres 2019. Pasalnya, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dua kali menduduki kursi wakil presiden saat berpasangan dengan orang berbeda serta menjabat dalam periode tidak berturut-turut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper