Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Tak Boleh Menjabat Lebih dari Dua Periode

Ketua MPR Zulkifli Hasan pesimistis pihak penggugat untuk bisa memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan wakil presiden (wapres) boleh lebih dari dua periode kalau tidak dijabat secara berurut-turut.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan pesimistis pihak penggugat untuk bisa memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan wakil presiden (wapres) boleh lebih dari dua periode kalau tidak dijabat secara berurut-turut.

"Saya kira JK (wakil presiden) juga terang menderang mengatakan saya istirahat, sudah dua kali dan kita hormati JK jadi saya kira karena semangat penggugat yang berlebihan," kata Zulkifli, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya semua warga negara berhak mengajukan gugatan atas produk legislasi tersebut. Hanya saja, Ketua Umum PAN ini percaya MK mempunyai penilaian tersendiri terhadap gugatan tersebut.

"Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali tidak boleh. Capres tidak bisa cawapres tidak bisa," katanya.

Meski JK tidak berturut-turut menjadi cawapres, namun kata Zulkifli, UU tidak memperbolehkannya.

"Gubenur saja tidak boleh, walaupun tidak berturut-turut," kata Zulkifli.

Aturan soal masa jabatan wapres dan presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla (JK), yang kini menjabat wapres tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019. JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Adapun dua pasal yang digugat itu adalah:

1. Pasal 169 huruf n UU Pemilu: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

2. Pasal 227 huruf i UU Pemilu: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper