Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang ini, Rabu (2/5/2018) pada pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Keangggotaan KPPU, Presiden telah memberhentikan dengan hormat anggota KPPU periode 2012-2018.
Sebagai gantinya, Presiden juga telah mengangkat sembilan Anggota Komisi masa bakti 2018-2023 yaitu:
1. M. Afif Hasbullah
2. Chandra Setiawan
3. Dinni Melanie
4. Guntur Syahputra Saragih
5. Harry Agustanto
6. Kodrat Wibowo
7. Kurnia Toha
8. Ukay Karyadi
9. Yudi Hidayat
Sebelumnya, Muhammad Syarkawi Rauf, Komisioner/ Ketua KPPU 2012 -2018 mengatakan ada dua kelompok isu besar yang menjadi fokus selama periodenya, yakni isu yang bersifat laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.
"Kedua, current issues, yaitu isu-isu terkini yang sangat strategis dalam kaitannya dengan Ekonomi Digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya," ucapnya.
Baca Juga
Dengan adanya pengangkatan komisioner KPPU yang baru, dia berharap agar komisioner KPPU yang baru bisa menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas.
Muhammad menyebut peran aktif KPPU secara internasional juga sangat diperlukan dalam konteks Asean, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).
Khusus untuk EATOP, KPPU berperan sebagai inisiator atau pendiri bersama-sama dengan Jepang 10 tahun lalu. Dalam hampir semua organisasi tersebut di atas, KPPU selalu berperan aktif mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia, seperti di OECD, KPPU sebagai official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia.
Isu lain yang juga sangat strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan lima isu krusial.
Poin kedua, adalah menggeser rezim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktek internasional terbaik.
Ketiga, adalah perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30% dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran.
"Mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan," jelas Muhammad.