Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyita Kapal Tanker Matahari Laut yang merupakan salah satu barang bukti pada kasus pembajakan Kapal MT Joaquim berbendera Singapura pada 2016 di Batam, Selasa 24 April 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi mengungkapkan penyitaan tersebut berhasil dilakukan Kejaksaan karena ada kerja sama pertukaran antara Kejaksaan dan TNI AL.
Dia menjelaskan penyitaan kapal tanker bernama Matahari Laut tersebut dilakukan berdasarkan putusan persidangan Nomor 1079/Pid.B/2016 /PN.Jkt.Pst tertanggal 15 November 2016 dengan amaran menetapkan satu unit Kapal MT Matahari Laut dirampas untuk negara.
"Kami sudah lakukan penyitaan kapal itu beberapa waktu lalu atas kerja sama yang dilakukan antara tim Kejaksaan dari TNI AL," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (26/4/2018).
Dia menjelaskan Kapal Tanker Matahari Laut tersebut telah membajak Kapal MT Joaquim yang pada 2016 sedang mengangkut minyak hitam sebanyak 2.900 kiloliter. Kapal Tanker Matahari Laut tersebut menggunakan bendera Indonesia saat melakukan pembajakan di Selat Malaka.
Setelah melakukan pembajakan, Kapal Tanker Matahari Laut tersebut kemudian berperan sebagai penyuplai logistik Kapal MT Kharisma 9. Kapal Tanker Matahari Laut tersebut juga sempat hilang dari Pelabuhan Tanjung Priok selama 2 tahun dan ditemukan di wilayah perairan Batam tepatnya di galangan kapal PT Bandar Victor Shipyard.
Baca Juga
"Pelakunya sudah ditangkap oleh tim dari Kejaksaan," katanya.
Dalam kasus tersebut, Awaluddin dkk telah dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Pasal 438 ayat (1) ke-2, KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.