Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi III DPR akan mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendapatkan kembali kewenangan central authority yang kini kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Anggota Komisi III DPR, Faisal Akbar menilai Kejaksaan Agung kini tengah berupaya untuk mengembalikan seluruh kewenangan yang seharusnya ada di bawah Kejaksaan Agung, salah satunya adalah kewenangan central authority. Menurutnya, melalui kewenangan central authority, Kejaksaan Agung dapat mewakili negara dalam menangani suatu perkara yang melibatkan antar-negara.
"Memang saat ini Kejaksaan sedang berupaya sangat besar untuk mengembalikan porsi mereka. Saya akan diskusikan hal ini dengan semua Kementerian mitra kami di Komisi III dalam waktu dekat," tuturnya, Selasa (24/4/2018).
Dia berpandangan dewasa ini transnational crime tengah marak terjadi di Indonesia. Dia optimistis jika kewenangan central authority tersebut ada di bawah Kejaksaan Agung yang memiliki pengalaman menangani perkara antar negara, maka kejahatan lintas negara dapat ditangani dengan cepat.
"Kami akan undang beberapa mitra kami nanti untuk membahas hal ini agar dipercepat. Jadi tunggu saja ya," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung H. M. Prasetyo meminta agar kewenangan central authority dikembalikan ke Kejaksaan Agung, mengingat saat ini kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Kementerian Hukum dan HAM yang kini digawangi Yasonna Laoly bukan lembaga penegak hukum, tetapi Kemenkumham hanya mengatur administrasi perundang-undangan.