Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III Dukung Kejaksaan Agung Dapatkan Kewenangan Central Authority

Komisi III DPR akan mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendapatkan kembali kewenangan central authority yang kini kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama MenkumHAM Yassona Laoly (dari kanan), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, menyatukan tangan bersama seusai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10)./Antara-Yudhi Mahatma
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama MenkumHAM Yassona Laoly (dari kanan), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, menyatukan tangan bersama seusai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi III DPR akan mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendapatkan kembali kewenangan central authority yang kini kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Anggota Komisi III DPR, Faisal Akbar menilai Kejaksaan Agung kini tengah berupaya untuk mengembalikan seluruh kewenangan yang seharusnya ada di bawah Kejaksaan Agung, salah satunya adalah kewenangan central authority. Menurutnya, melalui kewenangan central authority, Kejaksaan Agung dapat mewakili negara dalam menangani suatu perkara yang melibatkan antar-negara.

"Memang saat ini Kejaksaan sedang berupaya sangat besar untuk mengembalikan porsi mereka. Saya akan diskusikan hal ini dengan semua Kementerian mitra kami di Komisi III dalam waktu dekat," tuturnya, Selasa (24/4/2018).

Dia berpandangan dewasa ini transnational crime tengah marak terjadi di Indonesia. Dia optimistis jika kewenangan central authority tersebut ada di bawah Kejaksaan Agung yang memiliki pengalaman menangani perkara antar negara, maka kejahatan lintas negara dapat ditangani dengan cepat.

"Kami akan undang beberapa mitra kami nanti untuk membahas hal ini agar dipercepat. Jadi tunggu saja ya," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung H. M. Prasetyo meminta agar kewenangan central authority dikembalikan ke Kejaksaan Agung, mengingat saat ini kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Permintaan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Kementerian Hukum dan HAM yang kini digawangi Yasonna Laoly bukan lembaga penegak hukum, tetapi Kemenkumham hanya mengatur administrasi perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper