Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Uraikan Penerima Uang Korupsi KTP Elektronik, Gamawan Fauzi Terlibat?

Majelis hakim meyakini mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga turut menerima aliran dana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4)./Antara
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis hakim meyakini mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga turut menerima aliran dana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, majelis hakim yang diketuai oleh Yanto menguraikan berbagai pihak yang turut menerima aliran dana korupsi selain Setya Novanto.

Di antara para pihak itu, terselip nama Gamawan Fauzi. Dalam amar putusan, anggota kabinet di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dikatakan menerima aliran dana sebesar Rp50 juta.

Fakta persidangan juga menyatakna bahwa Paulus Tannos, salah seorang petinggi konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek pengadaan memberikan sebuah rumah toko (ruko) dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan kepada Gamawan Fauzi melalui adiknya Asmin Aulia.

Akan tetapi, dalam persidangan Azmin bisa menunjukkan akta jual beli antara dirinya dan Paulus Tannos.

Seperti diketahui, dalam rangkaian persidangan Setya Novanto, Gamawan Fauzi yang dihadirkan sebagai saksi membantah bahwa dia pernah menerima aliran dana haram tersebut. Bahkan, dia mengaku berani dihukum mati jika terbukti menerima uang tersebut.

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazarudin mengatakan bahwa Gamawan Fauzi turut menerima aliran dana korupsi KTP elektronik.

Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini pun menyatakan bahwa dia mendengar keluhan dair Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Irman yang kala itu menjadi Dirjen Kependudukan dan Cataan Sipil terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi membeli sebuah rumah toko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Perusahaan itu merupakan anggota konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan KTP elektronik.

Selain Gamawan, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa Irman, mantan dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menerima aliran dana sebesar Rp2,3 miliar dan US$877.000 dan 600 dolar Singapura.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen Sugiharto disebut menerima US$3,4 juta, selain itu ada pula nama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Diah Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri, Drajad Wisnu Setiawan, ketua panitia tender, beserta enam orang anggotanya.

Almarhum pengusaha Johannes Marliem juga turut disebut menerima aliran dana beserta Miryam S. Haryani anggota DPR beserta rekannya seperti Markus Nari, Ade Komarudin, Jafar Hafsah, dan sekolompok anggota DPR periode 2009—2014.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua JPU,” ujar ketua majelis Yanto.

Karena itu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, dia juga diberikan hukuman pengganti dengan membayar uang pengganti US$7,3 juta. Jika tidak membayar pidana pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita harta benda miliknya untuk dilelang.

“Jika harta benda yang dilelang tidak cukup, maka terdakwa dikenakan pidana selama dua tahun penjara. Menjatuhkan pula tambahan pidana pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun,” ujarnya.

Dia pun diperintahkan untuk tetap ditahan dan masa penahanannya sejak penyidikan akan dikurangkan seluruhkan dalam pidana penjara setelah putusan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper